Showing posts with label umroh. Show all posts
Showing posts with label umroh. Show all posts

Sunday, 23 August 2020

Umrah dengan Hutang


Apakah boleh umroh dgn berhutang?

Jawaban :

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.

Secara umum, hutang dalam rangka melakukan ibadah, terbagi menjadi dua rincian :

*Pertama*, ada harapan mampu membayar hutang.

Seorang yang masuk kriteria ini, tidak mengapa berhutang untuk menunaikan ibadah umroh. Asal hutangnya bukan dari pinjaman ribawi.

Contoh orang yang mampu, seorang pegawai memiliki gaji tetap turun di akhir bulan. Sementara dia berkesempatan menunaikan umrah di awal bulan. Maka dia boleh berhutang terlebih dahulu. Lalu hutang dilunasi di akhir bulan saat gajinya turun. Karena ia dihukumi telah mampu berumrah, meski uang belum terpegang. Sebagaimana zakat piutang, apabila kreditur (pemberi pinjaman) berprasangka kuat debitur (yang berhutang) mampu melunasi, maka kreditur diwajibkan mengeluarkan zakat uang yang dipinjamkan tersebut, dengan catatan telah sampai nishobnya dan genap satu tahun (haul). Sekalipun piutang tersebut belum terpegang. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang.

Namun yang lebih utama, tidak perlu berhutang.

*Kedua*, tidak ada harapan bisa membayar hutang.

Orang yang seperti ini, tidak boleh berhutang untuk menunaikan ibadah umrah.

Contohnya seperti orang yang gajinya pas-pasan, hanya cukup membiayai kebutuhan makan sehari-hari. Penghasilannya tidak relistis bila untuk menutupi hutang biaya umroh. Maka tidak boleh dengan bermodal nekat, kemudian meminjam uang untuk berumrah.

Karena orang seperti ini tidak tergolong mampu. Sementara umrah adalah ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang mampu, sebagaimana haji.

Bagi yang belum memiliki kemampuan, tidak perlu memaksakan diri berhutang. Karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Thalaq : 7).

Terlebih hutang bukanlah perkara sederhana. Sampai seorang yang terbunuh di medan jihad, bisa terhalangi masuk surga disebabkan hutang yang belum ia lunasi.

Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘ash radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahualaihi wa sallam beliau bersabda,

يغفر للشهيد كل ذنب إلا الدين

Seorang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya kecuali hutang yang belum ia bayar.

(HR. Muslim).

Al-Hattob rahimahullah menerangkan dalam kitabnya Mawāhib Al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil,

من لا يمكنه الوصول إلى مكة إلا بأن يستدين مالا في ذمته ولا جهة وفاء له فإن الحج لا يجب عليه لعدم استطاعته وهذا متفق عليه، وأما من له جهة وفاء فهو مستطيع إذا كان في تلك الجهة ما يمكنه به الوصول إلى مكة

Siapa yang tidak bisa sampai ke kota Makkah (untuk menunaikan haji atau umrah) kecuali dengan berhutang, sementara ia tidak memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia tidak diwajibkan untuk berhaji. Karena ia tidak mampu. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Adapun orang yang memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia teranggap orang yang mampu. Dengan syarat, dana harapan untuk melunasi hutang tersebut, cukup untuk menutup biaya menuju kota Makkah.

(Mawāhib Al-Jalil 7/116).

Semoga Allah melapangkan rizki untuk saudara-saudara kita yang belum mampu, sementara dalam hati mereka ada tekad kuat untuk menunaikan haji dan umroh…

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

https://konsultasisyariah.com/29690-hukum-umrah-dengan-hutang.html


Tuesday, 5 May 2020

Berakhirnya Ka'bah

*ILMU SEJARAH ISLAM* 

➖➖➖➖➖➖➖➖
 _*(Berakhirnya Ka'bah)*_
➖➖➖➖➖➖➖➖                 


_Banyak riwayat yang menguatkan tentang runtuhnya Ka'bah di akhir zaman._

🔘Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu - bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((يخرب الكعبة ذو السويقتين من الحبشة)) رواه البخاري ١٥٩١

Artinya :
_*"Ka'bah akan diruntuhkan oleh seorang yang berkaki bengkok berkebangsaan Habasyah (Ethiopia)".*_

🔘Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

_*"Perbanyaklah melakukan thawaf di Baitullah semampu kalian sebelum kalian dihalangi untuk melakukannya, seolah-olah aku melihatnya sedang melakukan hal tersebut. Tanda-tandanya : berkepala dan bertelinga kecil, dia menghancurkan Ka'bah dengan beliungnya".*_
(Akhbar Mekah lil fakihi 313)

🔘 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas -radhiallahu anhuma- bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

_*"Tandanya orang tersebut berkulit hitam, kakinya bengkok (seperti huruf O), dia meruntuhkan batu dinding Ka'bah satu persatu".*_

🔘 Diriwayatkan dari Sa'id bin Sam'an -radhiallahu anhu-, bahwa dia mendengar Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bercerita kepada Abu Qatadah -radhiallahu anhu-, bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

*_"Seorang laki-laki (Imam Mahdi) akan dibai'at diantara sudut (tempat Hajar Aswad) dan Maqam Ibrahim, dan Ka'bah tidak akan di rusak kehormatannya melainkan oleh orang Arab sendiri, dan bila mereka telah merusak kehormatan Ka'bah maka itulah saatnya kehancuran bangsa Arab, kemudian datang orang-orang Habasyah meruntuhkan Ka'bah yang setelah itu tak pernah dibangun kembali selama-lamanya, dan merekalah yang menggali harta terpendam di dalamnya"._*
(HR. Hakim, 4/452 dan Ahmad 2/291)

☝Hadits di atas tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah -radhiallahu anha-, 

🔘Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

*_"Sebuah pasukan hendak menyerang Ka'bah, hingga ketika mereka berada di sebuah padang pasir, semua pasukan ditenggelamkan Allah 'Azza Wa Jalla ke dalam bumi"._*
(HR. Bukhari no. 2118).

🎙Ibnu Hajar dalam bukunya _"Fathul Baari"_ dalam bab : Runtuhnya Ka'bah, berkata :

*_"Hadits-hadits di atas menjelaskan akan terjadinya penyerangan terhadap Ka'bah. Penyerangan pertama dimusnahkan oleh Allah 'Azza Wa Jalla sebelum mereka sampai Ka'bah, dan penyerangan kedua dibiarkan oleh Allah 'Azza Wa Jalla, sepertinya penyerang yang dimusnahkan terjadi lebih awal"._*

☝Dan jangan sampai timbul pertanyaan :

_Sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla telah menggagalkan penyerangan tentara bergajah terhadap Ka'bah padahal saat itu Ka'bah belum menjadi kiblatnya umat Islam, maka mana mungkin Allah 'Azza Wa Jalla membiarkan bangsa Habasyah menghancurkannya setelah Ka'bah menjadi kiblatnya umat Islam?"._

_Pertanyaan ini tidak akan muncul, andai dijelaskan bahwa peristiwa runtuhnya Ka'bah akan terjadi nanti di akhir zaman menjelang kiamat terjadi._ 
_*Di waktu  itu tak ada seorangpun di permukaan bumi yang mengucapkan,  "Allah ! Allah !*_, 

🔘Seperti yang disebutkan dalam shahih Muslim :

((لا تقوم الساعة حتى لا يقال في الأرض : الله الله)) رواه مسلم ١٤٨

📚 Rujukan :
_Taarikh Makkah al-mukarramah (Sejarah Makkah al-mukarramah hal. 46 - 48)_

=========================

 ✍ *Ust. Abdurrahman Dani Abu Ahmad* _hafizhahullah_

——————————————————

________
*--- Sebarkan FAiDaH*
      *--- Niatkan IbadaH*
             *--- Raihlah JannaH*
___
📱 *Grup bAGI FAiDaH* 📚