Setelah menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menjadi Imam, dan yang haram menjadi Imam. Maka sekarang penulis akan menyebutkan tentang kriteria orang-orang yang makruh menjadi Imam.
Di antaranya :
1. Orang yang banyak melakukan kesalahan (lahn) dan kekeliruan dalam membaca. Ini untuk selain surah Al-Fatihah.
Adapun kesalahan pada surah Al-Fatihah yang mengubah makna, maka tidak sah shalat berjamaah bersamanya.
2. Orang yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya atau kebanyakan mereka membencinya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ثَلاَثَةٌ لاَ تَرْفَعُ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُءُوْسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ...
Artinya :
"Ada tiga orang yang shalat mereka tidak naik ke atas kepala mereka (tidak diterima) satu jengkal pun: Seorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya.... *(HR. Ibnu Majah).*
3. Orang yang tidak jelas dalam mengucapkan sebagian huruf dan tidak mengucapkannya dengan fasih. Demikan juga orang yang gagap dalam mengucapkan sebagian huruf seperti orang yang mengulang-ulang huruf _fa_ atau orang yang mengulang-ulang huruf _ta_ dan yang semisalnya, hal ini karena dalam bacaannya terdapat tambahan huruf.
*(Al-Fiqhul Muyassar, h. 97).*
Wallahu a'lam
✍ *Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah*
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)
__°•°•°•°•°__